Menjaga Marwah ‘Equality Before the Law’: Misi Kemanusiaan Tim Kuasa Hukum Pro Bono untuk Kakek Halil

Situbondo, – Tim kuasa hukum yang terdiri dari Taufik Hidayah, S.H., Suyono, S.H., LL.M., dan Dr. H. Supriyono, S.H., M.Hum. saat ini sedang mendampingi dan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada Kakek Halil di Situbondo.

Kasus hukum yang cukup pelik di Situbondo.
Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan telah berkembang menjadi dugaan kriminalisasi yang sistematis terhadap warga lansia.

Dinamika Laporan Balik :

Tim kuasa hukum melihat adanya pola di mana laporan perusakan pohon mahoni dan pencemaran nama baik muncul tepat setelah Kakek Halil melaporkan dugaan pemerasan dan penggelapan oleh oknum internal Perhutani dan oknum LSM ke pihak kepolisian.

Kejanggalan Operasional :

Penutupan lahan yang dilakukan secara selektif (hanya pada lahan Kakek Halil dan Nur Muhammad) menjadi bukti kuat bagi tim hukum untuk menduga adanya unsur sentimen personal atau upaya intimidasi terukur.

Perhatian Publik & Evaluasi :

Kritik terhadap kepemimpinan ADM dan Asper saat ini mencerminkan keresahan yang lebih luas di kalangan petani hutan sosial, yang merasa iklim kerja sama dengan Perhutani menjadi tidak harmonis dan penuh tekanan.
Kami memberikam Bantuan hukum secara pro bono supaya menjadi pilar penting untuk memastikan bahwa prinsip equality before the law tetap terjaga, terutama ketika berhadapan dengan instansi besar atau oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Sutrisno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *