Jika Tidak Terjadi Tindak Asusila Kenapa Ada Pernyataan Damai??

Ngawi – teropongreformasi.co.id Akhir-akhir ini nama Unipma Madiun tengah menjadi sorotan dibanyak mata dan media. Karena kasus pelecehan seksual yang di alami salah satu mahasiswinya yang tengah menjalani program kuliah kerja nyata (KKN ) di Desa Kediren Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Dari pertama kasus pelecehan seksual ini mencuat ke publik lewat unggahan berita – berita di media sosial lokal. Dan itu dibenar kan oleh wakil rektor bidang III Dr. Bambang Eko Adi Cahyono yang di hubungi awak media waktu itu membenarkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tempat mahasiswa-mahasiswinya KKN. Yaitu di Desa Kediren Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan.

” Waktu itu korban saya panggil dan saya tanya kebenaran dari kasus itu. Dan korban memang mengakui adanya perbuatan yang tidak terpuji itu dilakukan oleh Kades Desa tempat KKN. Bahkan saat korban diajak keluar pada malam hari dengan memakai mobil panther juga di saksikan oleh puluhan mahasiswa lain .” Terang Dr Bambang Eko kepada awak media kala itu.

Tetapi entah angin apa tiba-tiba muncul pemberitaan yang isi nya menerangkan bahwa tidak pernah terjadi tindak asusila yang dilakukan oleh Kades kepada korban. Dan ada pernyataan damai antara pelaku dan korban yang disaksikan oleh PH pelaku dan Dr.Bambang Eko selaku wakil dari korban yang juga menjabat sebagai wakil rektor bidang III di Unipma.

Jika benar tidak terjadi tindak asusila mengapa harus ada kata damai antara pelaku dan korban?
Dan korban Mozaela choir juga membenarkan kalau memang telah terjadi perbuatan asusila yang di lakukan oleh Kades kediren terhadap dirinya. Kasus ini sepertinya sengaja di seting seolah tidak pernah terjadi. Hal yang cukup mencoreng nama Unipma. Harusnya dimana kaki berpijak disitu langit di junjung. Apapun alasannya hukum harus di tegakkan. Ikrar damai boleh proses hukum harus tetap dilakukan.

( NH.kdr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *