Patut dipertanyakan sikap tegas POL PP terhadap maraknya pembangunan yang diduga belum mengantongi izin.

Bondowoso – http://teropongreformasi.co.id Di dalam Peraturan Pemerintah  No. 32 Ta. 2004 BAB I Pasal (1) ayat (4), satuan Polisi Pamong Praja adalah Perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah, serta di dalam BAB III Pasal (5) “ Polisi Pamong Praja berwenang :  (a). Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum; (b). Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;  (c). Melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.”

Sehingga dalam menjalankan tugasnya, Polisi Pamong Praja Kabupaten Bondowoso diharapkan selalu menampilkan performa professional, dengan selalu mengedepankan kearifan dalam bertindak sesuai Koridor Hukum dan nilai-nilai Moral, serta memperhatikan Hak Asasi Manusia khususnya dalam menghadapi perkembangan keadaan dan tantangan global.

“ TIM Investigasi LSM REFORMASI” mempertanyakan sikap tegas dari POL PP sehubungan dengan maraknya Pembangunan Infrastruktur baru di area Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang Patut di duga tidak mengantongi Izin.

Kepada media ini “ TIM Investigasi LSM REFORMASI” memaparkan, “saya selaku warga masyarakat Kabupaten Bondowoso amat prihatin apabila menyikapi kebijakan dari Pemkab. Bondowoso yang di duga selalu Kontrofersi, bagaimana tidak, apabila kita perhatikan keberadaan Perbub Bondowoso No. 61Ta. 2016 tentang Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, di sisi lain terbit Perbub Bondowoso No.12 Ta.2017 Tentang Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkekanjutan, lalu bagaimana ini?” jelasnya.

Masih “ TIM Investigasi LSM REFORMASI” apabila maraknya Pembangunan Infrastruktur baru di area LSD yang Patut di duga tidak mengantongi Izin di biarkan, lebih-lebih yang berada di Area LSD, maka bagaimana dengan keberadaan UU No. 22 Ta. 2019 Tentang Sistim Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, UU No. 41 Ta.2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, UU No. 11 Ta. 2020 Tentang Cipta Kerja, UU No. 26 Ta. 2007 Tentang Tata Ruang Wilayah, bahkan Perpres No.59 Ta. 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Lebih lanjut “ TIM Investigasi LSM REFORMASI” menegaskan bahwa kebijakan LSD oleh Negara semata mata untuk menjamin Hak atas Pangan sebagai Hak Asasi setiap warga Negara juga ingin mewujutkan kemandirian Ketahanan dan Kedaulatan Pangan yang sekaligus menyejahterakan para Petani.

Lebih parahnya lagi di Pasal (72,73,74) UU No. 41 Ta.2009 Tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN yaitu Orang perseorangan yang  melakukan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan di Pidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 tahun dan Denda Paling Banyak sebesar 1 Miliar Rupiah, oleh karena itu sikap tegas dari Polisi Pamong Praja Kabupaten Bondowoso terhadap maraknya Pembangunan Infrastruktur baru di Area LSD yang belum mengantongi Izin, patut untuk dipertanyakan dan jangan hanya bersikap tegas dalam menertipkan pedagang kaki lima saja, namun yang lebih utama, kami berharap Polisi Pamong Praja Kabupaten Bondowoso agar tidak bersikap bagaikan  pisau yang bermata dua yang mana selalu tajam kebawah dan tumpul keatas, paparnya.

Penelusuran media ini di lokasi, memang mendapati banyaknya aktifitas Pembangunan Infrastruktur  di area LSD yang di duga tidak mengantongi Izin, dan ini tidak dapat di pungkiri.

Gakda POL PP (Awan) kepada media ini menjelaskan, “atas dasar petunjuk serta arahan dari KASAT POL PP (Slamet), maka sesuai prosedur, pihak Dinas Perijinan mengundang pihak kami mengingat yang melakukan Lidik adalah dari pihak Perijinan, bahkan hingga saat ini tidak ada koordinasi dari pihak terkait, apa lagi mengadakan Rapat Forum Tata Ruang” Ujarnya.

Di tempat terpisah Kadis Perizinan Terpadu pada saat di temui di ruang kerjanya oleh media ini, dengan tegas menyampaikan, “memang benar hingga saat ini pihak kami belum memproses Izin, apalagi mengeluarkan Izin Alih Funfsi Lahan” Tegasnya.

Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *