Kajian LSM AKP Terkait Dugaan Gratifikasi serta Pengembalian Uang Hasil Gratifikasi Oleh Oknum Anggota DPRD Terkait Bantuan Traktor Roda 4 Di Negeri Dongeng

Surabaya – http://teropongreformasi.co.id Langkah beberapa oknum anggota DPRD di Negeri Dongeng yang mengembalikan uang diduga hasil gratifikasi kepada Kelompok Tani penerima bantuan hibah traktor roda 4, disatu sisi memang layak untuk diapresiasi.

Apresiasi diberikan, lantaran pengembalian dilakukan sebelum Kejaksaan menetapkan tersangka dalam kasus itu. Meski begitu, LSM Aliasi Kebijakan Publik (AKP) tak menampik, langkah tersebut seharusnya tetap berimplikasi hukum bagi oknum anggota DPRD yang mengembalikan uang tersebut.

Dalam ketentuan Pasal 12 B UU No 20/2001
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Menurut analisa LSM AKP, oknum anggota DPRD Negeri Dongeng memang punya niat (mens rea) untuk mendapatkan komisi dari penyaluran mesin traktor roda 4 kepada kelompok tani. Gratifikasi diberikan kepada oknum anggota DPRD, karena adanya unsur kesengajaan “meminta” sejumlah uang kepada kelompok tani penerima hibah..

Saat oknum anggota DPRD menerima uang “gratifikasi” hibah traktor, menurut LSM AKP adalah suatu perbuatan melawan hukum. Seharusnya oknum DPRD tidak meminta sejumlah uang dari penerima hibah traktor atau menolak pemberian dari kelompok tani, sebagai tugas dan kewajiban oknum anggota DPRD terkait program aspirasi.

Pengembalian uang gratifikasi bantuan hibah traktor, sebenarnya oknum anggota DPRD tersebut telah mengakui perbuatannya sebagai penerimaan gratifikasi.

Terkait oknum anggota DPRD pelaku gratifikasi sudah mengembalikan uang hasil gratifikasi kepada kelompok tani, terjadi setelah Ketua DPRD Negeri Dongeng meminta Kejaksaan Negeri Dongeng untuk mengusut tuntas oknum pelaku gratifikasi hibah traktor. Dugaan penerimaan uang sejumlah 80-100 juta setiap unit bantuan hibah traktor sebagai pungli/gratifikasi, menjadi konsumsi publik dilakukan setelah adanya kunjungan Ketua DPRD Negeri Dongeng ke Kejaksaan, dan meminta pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan pungli/gratifikasi hibah traktor, maka menurut LSM AKP pengembalian uang pungli/gratifikasi tidak serta merta menghapus perbuatan pelaku pungli/gratifikasi.

Redy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *