Polisi Tangkap Pemilik Gudang yang Diduga Timbun 15 Karung Pupuk Bersubsidi di Situbondo
SITUBONDO, 22 Januari 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kapongan, Polres Situbondo berhasil membongkar kasus penimbunan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Kapongan. Pihak kepolisian mengamankan seorang pemilik gudang yang diduga menimbun 15 karung atau 7,5 kuintal pupuk bersubsidi jenis Urea. Pupuk bersubsidi tersebut disita dari sebuah gudang yang diketahui milik seorang tersangka berinisial M alias HA (47).

Kapolsek Kapongan, IPTU Teguh Santoso, SH, mengungkapkan bahwa informasi tentang penimbunan pupuk bersubsidi ini diperoleh dari masyarakat Desa Kandang. Berdasarkan pengaduan tersebut, anggota kepolisian melakukan patroli dan menemukan puluhan warga berkumpul di gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan pupuk bersubsidi.
Dalam waktu singkat, anggota Satreskrim Polsek Kapongan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Situbondo dan Kepala Desa Kandang segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemilik gudang dan barang bukti berupa 15 karung pupuk Urea bersubsidi langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, SH.,MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Pihak kepolisian berhasil mengamankan pemilik gudang beserta pupuk bersubsidi yang ditimbun di gudang tersebut.
Pengamanan ini dianggap penting mengingat sulitnya masyarakat saat ini untuk mendapatkan pupuk. Tindakan menimbun dan menjual pupuk bersubsidi dengan harga yang melampaui ketentuan pemerintah merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima. Saat ini, pelaku dan barang bukti sebanyak 7,5 kuintal pupuk Urea bersubsidi telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Achmad Soetrisno, Kasi Humas Polres Situbondo, menjelaskan bahwa jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul barang tersebut.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penimbunan pupuk bersubsidi di wilayah Situbondo maupun daerah.
Hos

